Hasil seleksi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di desa Lebak Anyar telah diumumkan pada 07 Januari 2024 lalu. Sekitar 98 orang yang terpilih dengan beranggotakan 7 orang di setiap TPS nya.
Sebelumnya, perlu diketahui terlebih dahulu apa itu KPPS. Merujuk PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9), KPPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Peran petugas KPPS adalah untuk menjaga integritas dan transparansi kegiatan pemilu dari awal hingga akhir perhitungan suara yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
" Kami telah memilih sebanyak 98 orang calon anggota KPPS dari 130 orang lebih yang mendaftar.diharapkan agar yang terpilih tersebut bisa bekerja semaksimal mungkin karena dibutuhkan ketelitian dalam perhitungan suara nanti dan yang paling utama adalah jaga kesehatannya ketika hari H nya dilaksanakan" ujar Dede Sunandar sebagai ketua PPS Desa Lebak Anyar.
"untuk pelantikan nya akan segera kami kabari lewat grup WA, namun sebelumnya akan ada sosialisasi terlebih dahulu mengenai aplikasi baru yang akan dipakai pada saat pemilu" tambahnya.
Tinggalkan Komentar
Email anda tidak akan ditampilkan. Harap isi semua yang bertanda *